Sharing Forum Dampak Terbitnya Permendisaintek No. 39 Tahun 2025 Terhadap Akreditasi (APT dan APS)
Acara sharing forum yang membahas terkait Dampak Terbitnya Permendisaintek No. 39 Tahun 2025 di selenggarakan oleh Forum Wakil Rektor I LLDIKTI Wilayah 7, bertempat di Universitas Surabaya. Universitas Madura berpartisipasi dalam acara tersebut, adapun delegasi dari Universitas Madura yaitu Wakil Rektor I dan Jajaran Badan Penjaminan Mutu (BPM). Kehadiran para pejabat BPM ini mencerminkan komitmen lembaga terhadap peningkatan mutu dan kesiapan menghadapi perubahan kebijakan nasional di bidang akreditasi pendidikan tinggi.
Terbitnya Permendisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan membawa sejumlah pembaruan yang berpengaruh langsung terhadap sistem akreditasi institusi (APT) dan program studi (APS).
Permendisaintek ini menegaskan bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi mencakup tiga pilar utama pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan penguatan keterkaitan antara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Akreditasi kini diposisikan sebagai bagian integral dari SPME yang menilai keberlanjutan mutu perguruan tinggi berdasarkan data dan kinerja nyata.
Dampaknya terhadap akreditasi cukup signifikan. Perguruan tinggi harus menyesuaikan tata kelola, kurikulum, serta mekanisme pelaporan mutu agar selaras dengan standar baru yang lebih adaptif dan transparan. Proses akreditasi ke depan tidak hanya menilai pemenuhan standar minimum, tetapi juga mendorong institusi untuk melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan menunjukkan daya saing global.
Selain membawa peluang peningkatan kualitas dan reputasi, regulasi ini juga menuntut kesiapan sistem mutu internal yang kuat dan integrasi data digital yang akurat. Perguruan tinggi diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan dan mekanisme internal mereka terhadap aturan baru ini. Dengan demikian, Permendisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tidak hanya mengubah pendekatan terhadap akreditasi, tetapi juga menegaskan pentingnya budaya mutu yang berkelanjutan dan berorientasi pada dampak.